SURABAYA - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi Irup pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
Hadir sebagai peserta upacara adalah para Pejabat Utama dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Jatim dan Ketua IAD Wilayah Jatim beserta pengurus dan para Purnaja hadir sebagai undangan.
Baca juga:
Kejari Pacitan “NGOJEK” Pakai Motor Kredit
|
Selaku Irup, Kajati Jatim membacakan amanat Jaksa Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa setiap momen perayaan HBA, sepatutnya dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, agar senantiasa dijadikan refleksi oleh seluruh insan Adhyaksa untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi.
Tema HBA tahun ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu bermetamorfosis menjadi lembaga yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi karena salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.
Baca juga:
Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
|
Selanjutnya Kajati Jatim membacakan 7 PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG RI yang harus dihayati dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada sebagai berikut :
1. Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.
4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
5. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
6. Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045.